Jumat, 04 Desember 2009

Hari Ini, Pemilihan Ketua Pansus Hak Angket Bank Century

Liputan6.com, Jakarta: Pada Jumat  (4/12) ini, 30 anggota Panitia Khusus Hak Angket kasus Bank Century akan memilih ketua Pansus. Sejauh ini, ada ada dua kandidat kuat,  yaitu Idrus Marham (Partai Golkar) dan Gayus Lumbuun (PDI Perjuangan).
Semula, Partai Demokrat juga terdengar akan mengajukan calon. Belakangan mereka menarik diri. Selentingan yang beredar suara mereka akan diberikan ke caklon dari Golkar. Posisi ketua Pansus memang strategis karena akan mempengaruhi dinamika kerja lembaga itu sendiri.(YUS)

Kabareskrim baru bertekad tuntaskan Kasus Bank Century


Liputan6.com, Jakarta: Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi bertekad akan menyelesaikan penyidikan kasus Bank Century. Demikian disampaikan Ito Sumardi saat bertemu dengan perwakilan media massa di Jakarta, Kamis (3/12).
Menurut Ito Sumardi, pihaknya bakal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisa Keuangan atau PPATK, kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, semua penyidik kasus ini diganti dengan penyidik baru.
Kabareskrim juga menyatakan tidak menutup kemungkinan penyidik akan meminta keterangan dari mantan Kabareskrim Komjen Susno Duaji yang dicopot akibat kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah serta skandal Bank Century.

KPK Sudah Dilibatkan

Jakarta, Kompas - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengungkapkan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan sudah melibatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan, dan persiapannya sudah lama dilakukan.
”Kalau ada yang mengatakan tidak melibatkan pihak KPK, itu jelas tidak benar. Apalagi kalau ada kesan saya menghambat atau melemahkan KPK dengan mendorong RPP tentang Penyadapan ini,” ujarnya, Kamis (3/12).
Tentang penyadapan yang perlu diatur, menurut Tifatul, usulan itu sudah ada sejak Mei 2008. Salah satu alasannya, meskipun Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan mempunyai hak untuk melakukan penyadapan, penyadapan tidak bisa dilakukan pada semua orang.
Apalagi jika penyadapan dilakukan tanpa alasan atau tidak mempunyai bukti awal tentang suatu tindak kejahatan.
”Kita tentu tidak ingin disadap tanpa alasan, bisa melanggar HAM juga. Penyadapan tidak bisa dilakukan pada tahap awal, tetapi baru bisa dilakukan pada tahapan lanjutan atau pendalaman. Dan, itu pun harus dilakukan atas perintah pengadilan,” ujarnya.
Soal perintah pengadilan ini, Tifatul mengatakan, kalau dikatakan prosesnya bisa lama, tentunya proses hukum akan memakan waktu. Namun, kalau ada komitmen yang tinggi dari para penegak hukum, proses itu bisa cepat.
”Hukum ada prosedurnya, izin pengadilan untuk KPK bisa dari Tipikor, polisi dan Kejaksaan bisa dari pengadilan negeri,” ujarnya.
Batal hadir
KPK batal menghadiri undangan dari Departemen Komunikasi dan Informatika terkait pembahasan RPP tentang penyadapan, Kamis.
Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli mengatakan, undangan untuk menghadiri pembahasan RPP tentang penyadapan itu sangat mendadak dan saat perwakilan KPK hendak menghadirinya, pembahasan sudah usai.
”Kami baru mendapat undangan pukul 09.30 di Hotel Peninsula, padahal acaranya pukul 10.00. Tentu saja kami harus menyiapkan orang dan bahan dulu,” kata Khaidir, Kamis.
Sekitar pukul 11.30, KPK menghubungi pihak pengundang untuk menanyakan soal rapat. ”Tapi, kata mereka sudah selesai,” kata Khaidir. KPK pun batal menyampaikan beberapa usulan keberatan soal RPP Penyadapan. Namun, lanjut Khaidir, KPK sedang mempersiapkan pendapat mereka soal penyadapan secara tertulis.
Menurut Khaidir, beberapa keberatan KPK, antara lain, adalah keharusan izin dari pengadilan negeri sebelum dilakukan penyadapan.
”Penyadapan yang dilakukan KPK memerlukan kecepatan. Tidak efektif jika penyadapan harus melalui birokrasi terlebih dahulu. Kita, kan, maklum bagaimana birokrasi di negeri ini,” katanya. 

Kamis, 03 Desember 2009

Kronologi Kasus Bank Century

Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.
Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet:
2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.
2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.
30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)
17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.
20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.
23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.
3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.
Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri.
Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century.
"Menurut kami, ada kaitannya. Tapi sejauhmana kaitannya masih kami dalami," kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK.
Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu.
Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.
Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri.
Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (3/12), menyatakan sikap, berharap Tim Sembilan, tim yang mengusung hak angket Bank Century, untuk turut dalam panitia khusus hak angket Bank Century. Mereka mendukung dan memercayai anggota Tim Sembilan untuk memimpin dan menjadi anggota panitia angket tersebut.
"Saya pikir yang diusulkan semestinya ketua pansus itu dari Tim Sembilan," ujar aktivis KOMPAK, Ray Rangkuti, ketika ditemui dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, di Jakarta, Kamis (3/12).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut aktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Forum Kepemimpinan Muda Indonesia (FKIP), dan beberapa elemen lainnya.
Harapan mereka adalah adanya penyeleksian dalam memilih orang-orang yang akan duduk dalam panitia hak angket tersebut. "Kalau bisa orang-orangnya diseleksi," kata Ray.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengatakan, kepercayaan masyarakat telah tertambat kepada Tim Sembilan sejak upaya mereka yang tidak kenal lelah dalam mengusung dan mengajukan hak angket ini. Mereka berharap pemimpin parpol sebaiknya tidak mengabaikan kepercayaan rakyat tersebut.
Selanjutnya, Jumat (4/12) besok, bertepatan dengan penetapan panitia hak angket Bank Century oleh DPR, para aktivis tersebut berencana akan menggelar aksi di Nusantara Tiga Gedung DPR RI, Jakarta, pukul 14.00. Tema yang diusung masih sama, yaitu "Tolak Penumpang Gelap Pansus Century".

PPATK Butuh Waktu Telusuri Aliran Dana Century

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, Kamis (3/12), menyadari banyak banyak pihak yang menaruh harapan besar kepada PPATK untuk membongkar aliran dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Namun Yunus mengaku tidak mudah memenuhi harapan itu.
Selaku lembaga resmi negara, PPATK masih membutuhkan waktu untuk menelusuri kemana larinya aliran dana talangan Bank Century. Meski demikian, PPATK akan secepatnya menelusuri aliran dana yang mencapai tujuh lapis tersebut guna membantu tim angket kasus skandal Century di DPR.

Dilaporkan Ibas Cs, Bendera Tidak Takut

Liputan6.com, Jakarta: Nama-nama penerima aliran dana Bank Century yang dirilis Benteng Rakyat Demokrasi (Bendera) hingga kini memang belum dipastikan kebenarannya. Meski begitu data yang dimiliki Bendera bisa disebut lebih detail dari penyelidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam data yang dirilis Bendera, empat lembaga dan tujuh individu dituding telah menerima aliran dana Bank Century senilai total Rp 1,8 triliun. Bahkan Ibas alias Edy Baskoro, putera Presiden Sisilo Bambang Yudhoyono, disebut menerima setengah triliun rupiah. Salah seorang aktivis Bendera, Ferdi Simaun, menyatakan, siap ditindak jika memang bersalah.
Terkait dengan tudingan ini, Ibas, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, serta trio Malarangeng, yakni Andi, Rizal, dan Zulkarnain alias Choel, serta pengusaha Hartati Murdaya ramai-ramai melaporkan bendera ke polisi. Mereka melapor karena merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya. "Pemanggilan kami jadwalkan pekan depan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli, Kamis (3/12)
Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. Tentunya publik berharap selain menyelidiki laporan Ibas dan kawan-kawan, polisi juga bisa mengusut benar atau tidaknya data Bendera.

Rabu, 02 Desember 2009

Ketua PPATK bantah keluarkan data Bank Century

Rupiah


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, membantah telah mengeluarkan data mengenai aliran dana Bank Century yang dilansir sebuah organisasi non pemerintah.
Dalam rapat dengan komisi III DPR, Kepala PPATK Yunus Hussein menyatakan bersedia menelusuri aliran dana Bank Century jika diminta oleh panitia khusus hak angket Bank Century.
Masalah aliran dana kasus Bank Century mengemuka dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR hari Rabu, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Sri Lestari.
Beberapa hari sebelumnya, sebuah lembaga swadaya masyarakat menyebutkan nama-nama penerima aliran dana talangan untuk Bank Century.
Dan sejumlah anggota komisi III mempertanyakan kepada Kepala PPATK mengenai kebenaran data tersebut 
Mencatut lembaga
Namun Kepala PPATK Yunus Hussein menbantah memberikan dan memiliki data yang dilansir oleh LSM Bendera tersebut.
"Terus terang sampai sekarang kami tidak menerima laporan adanya sumbangan atau dana dari Bank Century kepada orang-orang yang disebut itu."
"Kami tidak memiliki informasi itu jadi kalau ada yang menyebut sumber informasi dari kami, itu mencatut nama lembaga kami," tegasnya.
Sebelumnya sejumlah pihak melaporkan LSM Bendera ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan informasi tentang orang-orang yang telah menerima aliran dana Bank Century, yang sekarang bernama Bank Mutiara.
Mereka yang mengadukan dengan alasan pencemaran nama baik antara lain Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, dan salah seorang putra SBY, Edie Baskoro Yudhoyono.
Dalam penelusuran aliran dana Bank Century, PPATK mengatakan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan, BPK, terhadap 51 nasabah Bank Century menemukan senilai Rp 146,7 milyar.
 sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2009/12/091202_ppatk.shtml