Jumat, 04 Desember 2009

Hari Ini, Pemilihan Ketua Pansus Hak Angket Bank Century

Liputan6.com, Jakarta: Pada Jumat  (4/12) ini, 30 anggota Panitia Khusus Hak Angket kasus Bank Century akan memilih ketua Pansus. Sejauh ini, ada ada dua kandidat kuat,  yaitu Idrus Marham (Partai Golkar) dan Gayus Lumbuun (PDI Perjuangan).
Semula, Partai Demokrat juga terdengar akan mengajukan calon. Belakangan mereka menarik diri. Selentingan yang beredar suara mereka akan diberikan ke caklon dari Golkar. Posisi ketua Pansus memang strategis karena akan mempengaruhi dinamika kerja lembaga itu sendiri.(YUS)

Kabareskrim baru bertekad tuntaskan Kasus Bank Century


Liputan6.com, Jakarta: Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi bertekad akan menyelesaikan penyidikan kasus Bank Century. Demikian disampaikan Ito Sumardi saat bertemu dengan perwakilan media massa di Jakarta, Kamis (3/12).
Menurut Ito Sumardi, pihaknya bakal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisa Keuangan atau PPATK, kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, semua penyidik kasus ini diganti dengan penyidik baru.
Kabareskrim juga menyatakan tidak menutup kemungkinan penyidik akan meminta keterangan dari mantan Kabareskrim Komjen Susno Duaji yang dicopot akibat kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah serta skandal Bank Century.

KPK Sudah Dilibatkan

Jakarta, Kompas - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengungkapkan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan sudah melibatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan, dan persiapannya sudah lama dilakukan.
”Kalau ada yang mengatakan tidak melibatkan pihak KPK, itu jelas tidak benar. Apalagi kalau ada kesan saya menghambat atau melemahkan KPK dengan mendorong RPP tentang Penyadapan ini,” ujarnya, Kamis (3/12).
Tentang penyadapan yang perlu diatur, menurut Tifatul, usulan itu sudah ada sejak Mei 2008. Salah satu alasannya, meskipun Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan mempunyai hak untuk melakukan penyadapan, penyadapan tidak bisa dilakukan pada semua orang.
Apalagi jika penyadapan dilakukan tanpa alasan atau tidak mempunyai bukti awal tentang suatu tindak kejahatan.
”Kita tentu tidak ingin disadap tanpa alasan, bisa melanggar HAM juga. Penyadapan tidak bisa dilakukan pada tahap awal, tetapi baru bisa dilakukan pada tahapan lanjutan atau pendalaman. Dan, itu pun harus dilakukan atas perintah pengadilan,” ujarnya.
Soal perintah pengadilan ini, Tifatul mengatakan, kalau dikatakan prosesnya bisa lama, tentunya proses hukum akan memakan waktu. Namun, kalau ada komitmen yang tinggi dari para penegak hukum, proses itu bisa cepat.
”Hukum ada prosedurnya, izin pengadilan untuk KPK bisa dari Tipikor, polisi dan Kejaksaan bisa dari pengadilan negeri,” ujarnya.
Batal hadir
KPK batal menghadiri undangan dari Departemen Komunikasi dan Informatika terkait pembahasan RPP tentang penyadapan, Kamis.
Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli mengatakan, undangan untuk menghadiri pembahasan RPP tentang penyadapan itu sangat mendadak dan saat perwakilan KPK hendak menghadirinya, pembahasan sudah usai.
”Kami baru mendapat undangan pukul 09.30 di Hotel Peninsula, padahal acaranya pukul 10.00. Tentu saja kami harus menyiapkan orang dan bahan dulu,” kata Khaidir, Kamis.
Sekitar pukul 11.30, KPK menghubungi pihak pengundang untuk menanyakan soal rapat. ”Tapi, kata mereka sudah selesai,” kata Khaidir. KPK pun batal menyampaikan beberapa usulan keberatan soal RPP Penyadapan. Namun, lanjut Khaidir, KPK sedang mempersiapkan pendapat mereka soal penyadapan secara tertulis.
Menurut Khaidir, beberapa keberatan KPK, antara lain, adalah keharusan izin dari pengadilan negeri sebelum dilakukan penyadapan.
”Penyadapan yang dilakukan KPK memerlukan kecepatan. Tidak efektif jika penyadapan harus melalui birokrasi terlebih dahulu. Kita, kan, maklum bagaimana birokrasi di negeri ini,” katanya. 

Kamis, 03 Desember 2009

Kronologi Kasus Bank Century

Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.
Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet:
2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.
2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.
30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)
17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.
20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.
23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.
3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.
Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri.
Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century.
"Menurut kami, ada kaitannya. Tapi sejauhmana kaitannya masih kami dalami," kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK.
Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu.
Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.
Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri.
Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (3/12), menyatakan sikap, berharap Tim Sembilan, tim yang mengusung hak angket Bank Century, untuk turut dalam panitia khusus hak angket Bank Century. Mereka mendukung dan memercayai anggota Tim Sembilan untuk memimpin dan menjadi anggota panitia angket tersebut.
"Saya pikir yang diusulkan semestinya ketua pansus itu dari Tim Sembilan," ujar aktivis KOMPAK, Ray Rangkuti, ketika ditemui dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, di Jakarta, Kamis (3/12).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut aktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Forum Kepemimpinan Muda Indonesia (FKIP), dan beberapa elemen lainnya.
Harapan mereka adalah adanya penyeleksian dalam memilih orang-orang yang akan duduk dalam panitia hak angket tersebut. "Kalau bisa orang-orangnya diseleksi," kata Ray.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengatakan, kepercayaan masyarakat telah tertambat kepada Tim Sembilan sejak upaya mereka yang tidak kenal lelah dalam mengusung dan mengajukan hak angket ini. Mereka berharap pemimpin parpol sebaiknya tidak mengabaikan kepercayaan rakyat tersebut.
Selanjutnya, Jumat (4/12) besok, bertepatan dengan penetapan panitia hak angket Bank Century oleh DPR, para aktivis tersebut berencana akan menggelar aksi di Nusantara Tiga Gedung DPR RI, Jakarta, pukul 14.00. Tema yang diusung masih sama, yaitu "Tolak Penumpang Gelap Pansus Century".

PPATK Butuh Waktu Telusuri Aliran Dana Century

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, Kamis (3/12), menyadari banyak banyak pihak yang menaruh harapan besar kepada PPATK untuk membongkar aliran dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Namun Yunus mengaku tidak mudah memenuhi harapan itu.
Selaku lembaga resmi negara, PPATK masih membutuhkan waktu untuk menelusuri kemana larinya aliran dana talangan Bank Century. Meski demikian, PPATK akan secepatnya menelusuri aliran dana yang mencapai tujuh lapis tersebut guna membantu tim angket kasus skandal Century di DPR.

Dilaporkan Ibas Cs, Bendera Tidak Takut

Liputan6.com, Jakarta: Nama-nama penerima aliran dana Bank Century yang dirilis Benteng Rakyat Demokrasi (Bendera) hingga kini memang belum dipastikan kebenarannya. Meski begitu data yang dimiliki Bendera bisa disebut lebih detail dari penyelidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam data yang dirilis Bendera, empat lembaga dan tujuh individu dituding telah menerima aliran dana Bank Century senilai total Rp 1,8 triliun. Bahkan Ibas alias Edy Baskoro, putera Presiden Sisilo Bambang Yudhoyono, disebut menerima setengah triliun rupiah. Salah seorang aktivis Bendera, Ferdi Simaun, menyatakan, siap ditindak jika memang bersalah.
Terkait dengan tudingan ini, Ibas, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, serta trio Malarangeng, yakni Andi, Rizal, dan Zulkarnain alias Choel, serta pengusaha Hartati Murdaya ramai-ramai melaporkan bendera ke polisi. Mereka melapor karena merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya. "Pemanggilan kami jadwalkan pekan depan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli, Kamis (3/12)
Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. Tentunya publik berharap selain menyelidiki laporan Ibas dan kawan-kawan, polisi juga bisa mengusut benar atau tidaknya data Bendera.

Rabu, 02 Desember 2009

Ketua PPATK bantah keluarkan data Bank Century

Rupiah


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, membantah telah mengeluarkan data mengenai aliran dana Bank Century yang dilansir sebuah organisasi non pemerintah.
Dalam rapat dengan komisi III DPR, Kepala PPATK Yunus Hussein menyatakan bersedia menelusuri aliran dana Bank Century jika diminta oleh panitia khusus hak angket Bank Century.
Masalah aliran dana kasus Bank Century mengemuka dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR hari Rabu, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Sri Lestari.
Beberapa hari sebelumnya, sebuah lembaga swadaya masyarakat menyebutkan nama-nama penerima aliran dana talangan untuk Bank Century.
Dan sejumlah anggota komisi III mempertanyakan kepada Kepala PPATK mengenai kebenaran data tersebut 
Mencatut lembaga
Namun Kepala PPATK Yunus Hussein menbantah memberikan dan memiliki data yang dilansir oleh LSM Bendera tersebut.
"Terus terang sampai sekarang kami tidak menerima laporan adanya sumbangan atau dana dari Bank Century kepada orang-orang yang disebut itu."
"Kami tidak memiliki informasi itu jadi kalau ada yang menyebut sumber informasi dari kami, itu mencatut nama lembaga kami," tegasnya.
Sebelumnya sejumlah pihak melaporkan LSM Bendera ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan informasi tentang orang-orang yang telah menerima aliran dana Bank Century, yang sekarang bernama Bank Mutiara.
Mereka yang mengadukan dengan alasan pencemaran nama baik antara lain Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, dan salah seorang putra SBY, Edie Baskoro Yudhoyono.
Dalam penelusuran aliran dana Bank Century, PPATK mengatakan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan, BPK, terhadap 51 nasabah Bank Century menemukan senilai Rp 146,7 milyar.
 sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2009/12/091202_ppatk.shtml

Kamis, 26 November 2009

Cerita Jusuf Kalla tentang Bank Century

Ternyata masih banyak fakta-fakta yang belum terungkap atau sengaja tidak diungkap terkait dengan kasus bank Century yang konon telah merugikan negara sekitar 6,7 trilyun rupiah.
Dalam sebuah artikel yang ditulis oleh seorang wartawan surat kabar Tribun Timur yang sempat mendapat cerita langsung dari mantan wapres Jusuf Kalla, sedikit terungkap "penyimpangan" kasus bailout bank Century. Berikut penuturan dari wartawan Tribun Timur :
13 November 2008. Pagi. Bank Century kolaps, bangkrut. Bank itu kalah kliring. Sore harinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama rombongan, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, terbang menuju Washington, Amerika Serikat, untuk menghadiri pertemuan G-20.
Sri Mulyani melaporkan kondisi Bank Century kepada SBY, 14 November. Hari itu juga, Sri Mulyani kembali ke Tanah Air. Tiba 17 November. Keadaan gawat. Sejumlah tindakan genting harus diambil.
Sejumlah rapat dengan Gubernur Bank Indonesia ketika itu, Boediono, harus segera digelar.
***
PUKUL 03.30 waktu Jakarta, Rabu, 26 November 2008. Udara terasa dingin. Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, sepi. Pesawat Airbus A330-341 mendarat dengan mulus.
Setelah melewati penerbangan meletihkan 30 jam dari Lima, Peru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan rombongan turun dari pesawat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut SBY dan rombongan di tangga pesawat. Kalla bukan hanya siap menyambut, melainkan juga siap melaporkan perkembangan di Tanah Air selama presiden ke luar negeri.
Selama SBY melakukan misi 16 hari di luar negeri (ke Amerika Serikat, Meksiko, Brasil, dan Peru), Kalla memimpin negara dan pemerintahan. Karena itu, ia segera melaporkan perkembangan di Tanah Air begitu pemberi mandat tiba.
Banyak yang dilaporkan. Salah satunya soal Bank Century. Ia melaporkan bagaimana Sri Mulyani dan Boediono menangani Bank Century.
Kalla juga melaporkan, "Saya sudah memerintahkan Kapolri untuk menangkap Robert Tantular (pemilik Bank Century). Ini perampokan."
"Baik, baik ...," begitu reaksi presiden seperti dikutip Kalla ketika menceritakan kisah tersebut di Studio Trans Kalla, Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (24/11).
Kalla terlihat lebih gemuk. Berat badannya naik dua kilo sejak lepas dari kesibukan sebagai wakil presiden, 20 Oktober lalu.
Dengan air muka yang cerah, Kalla berkata: "Sekarang tanggal 24 (November). Besok tanggal 25, persis setahun ketika Ani (Sri Mulyani) dan Boediono melaporkan Bank Century di kantor saya."
***
ISTANA Wakil Presiden RI, Jakarta, pukul 16.00 WIB, Selasa, 25 November 2008. Kalla ingat persis tanggal ini, lengkap dengan harinya.
Ketika itu, ditemani stafnya masing-masing, Sri Mulyani dan Boediono melapor kepadanya mengenai Bank Century. Mereka harus melapor ke wapres karena presiden sedang di luar negeri. Pemilu presiden masih setahun lagi dan hubungan SBY-Kalla masih mesra.
"Apa? Bantuan? Kenapa harus dibantu. Ini perampokan," kata Kalla dengan suara keras ketika Sri Mulyani dan Boediono melaporkan "upaya penyelamatan" Bank Century.
Belum ada yang menduga bahwa kelak Boediono akan berpasangan dengan SBY, dan menang. Kalla adalah bos ketika itu.
Menurut Kalla, kedua pejabat itu melaporkan bahwa Bank Century menghadapi masalah besar. Masalah muncul karena krisis ekonomi global. Karena itu, Bank Century harus dibantu pemerintah dengan cara mengucurkan dana bailout (talangan).
Bila tidak dibantu, demikian kedua pejabat itu meyakinkan Kalla, masalah Bank Century akan berimbas ke bank-bank lainnya. Pada akhirnya, perekonomian nasional akan oleng.
"Saya tidak setuju dengan pandangan itu. Krisis itu menghantam banyak orang. Masak ada badai cuma satu rumah yang kena. Tidak. Bila hanya Bank Century yang kena, itu bukan krisis. Yang bermasalah adalah Bank Century dan itu bukan karena krisis melainkan karena uang bank itu dirampok pemiliknya sendiri. Ini perampokan!" Kalla berteriak dengan keras.
"Lapor ke polisi," perintah Kalla kepada Sri Mulyani dan Boediono. "Sangat jelas, ini perampokan. Jangan berikan dana talangan."
Sri Mulyani dan Boediono tidak berani. Bahkan mereka sempat bertanya, pasal apa yang akan dikenakan.
"Itu urusan polisi. Pokoknya ini perampokan," teriak Kalla lagi.
Karena melihat Sri Mulyani dan Boediono tidak menunjukkan gelagat akan memproses kasus ini secara hukum, Kalla lalu mengambil handphone-nya, menelepon Kapolri Bambang Hendarso Danuri.
"Tangkap Robert Tantular...," teriaknya kepada Kapolri. Setelah menjelaskan secara singkat latar belakangan masalah, Kalla memerintahkan, "Tangkap secepatnya".
"Saya tidak tahu pasal apa yang harus dikenakan. Ini perampokan, tangkap. Soal pasal urusan polisi," cerita Kalla sambil tertawa.
Dua jam kemudian, Kapolri menelepon. Robert Tantular telah ditangkap oleh tim yang dipimpin Kabareskrim Susno Duaji.
Mengingat kecepatan polisi bertindak, dengan nada berkelakar, Kalla mengatakan, polisi itu baik asal diperintah untuk tujuan kebaikan.
***
DI ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 September 2009, Robert Tantular diadili. Ketika membacakan duplik, pengacaranya, Bambang Hartono, memprotes Kalla.
Ia menilai Kalla telah mengintervensi hukum karena memerintahkan Kapolri untuk menangkap kliennya.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia," protes sang pengacara.
Menurut Bambang, penangkapan Robert Tantular tidak memiliki dasar hukum. Ia mengutip Boediono: "Pak Boediono selaku Gubernur BI mengatakan bahwa tidak bisa dilakukan penangkapan karena tidak ada dasar hukumnya."
Mendengar protes pengacara itu, Kalla memberikan reaksi keras. Bahkan terus terang ia mengaku sangat marah.
Kata Kalla, "Saya marah karena saya disebut mengintervensi. Tidak. Saya tidak intervensi. Yang benar, saya memerintahkan polisi agar Robert Tantular ditangkap. Ini perampokan," katanya sambil tertawa.
Robert telah merugikan Bank Century, yang tentu saja ditanggung nasabahnya, sebesar Rp 2,8 triliun.
Bank yang "dirampok" pemiliknya sendiri itu justru mendapatkan bantuan pemerintah, melalui tangan Sri Mulyani dan Boediono, sebesar Rp 6,7 triliun.
Pengadilan memvonis Robert penjara empat tahun dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara.
***
24 November 2009. Kalla kini bernapas lega karena apa yang diyakininya sebagai perampokan di Bank Century pelan-pelan terkuak.
Kalla ingin menikmati hidup sebagai rakyat biasa dan menghindari komentar tentang politik. Tapi kasus Bank Century, yang menguras kas negara Rp 6,7 triliun, terus menggodanya untuk berbicara.
"Saya tidak ingin rakyat terus menerus dikorbankan," katanya berapi-api tapi dengan banyak sekali komentar off the record (tidak untuk dipublikasikan).
***
KALLA ingat persis peristiwa tanggal 25 November 2008 itu. Hari itu Selasa sore. Sri Mulyani dan Boediono sama sekali tidak melaporkan berapa dana yang telah dikucurkan ke Bank Century.
Belakangan ia tahu, sesuatu yang aneh telah terjadi. Sri Mulyani dan Boediono telah membahas rencana pengucuran dana talangan ke Bank Century melalui rapat pada 20 dan 21 November.
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengucurkan dana Rp 2,7 triliun (dari total keseluruhan Rp 6,7 tiliun) ke Bank Century pada 22 November.
Tanggal itu merupakan tanggal merah karena hari Minggu. Sepertinya ada yang begitu mendesak sehingga LPS mengucurkan dana pada hari libur, hari Minggu. Tidak sembarang orang bisa memaksa transaksi sebegitu besar, apalagi pada hari libur.
Sri Mulyani dan Boediono melapor ke Kalla pada 25 November setelah dana mengucur, bukan sebelumnya.
Hasil audit investigatif BPK juga menemukan beberapa keanehan. Misalnya, BI yang dikomandoi Boediono melanggar aturan yang dibuat sendiri demi Bank Century.
Kalla belum mau bercerita mengenai keanehan-keanehan itu. Yang kelihatannya masih samar-samar adalah ini: ada kekuatan besar di balik Boediono dan Sri Mulyani.
Adakah kasus bank Century ini akan berakhir seperti kasus BLBI yang samapi sekarang tidak jelas kelanjutannya, dan siapakah kekuatan besar yang sangat berkuasa sehingga bank ecek-ecek seperti Century itu dibela-belain oleh Boediono dan Sri Mulyani untuk diberikan dana talangan?

Selasa, 24 November 2009

Menkeu jawab soal Bank Century

Sri Mulyani dalam keterangan pers di gedung Departemen Keuangan di Jakarta memberikan tanggapan atas hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait bailout Bank Century.
Dalam penjelasannya Sri Mulyani kembali mengatakan pemerintah menyelamatkan Bank Century karena dikhawatirkan akan berdampak sistemik bagi perbankan nasional.
"kondisi saat itu pada November 2008, terjadi krisis keuangan global, maka penutupan Bank Century sesuai dengan akal sehat bisa menimbulkan efek berantai.''
Menurut Sri Mulyani, penutupan Bank Century juga bisa menyebabkan rush atau kehilangan kepercayaan nasabah atas perbankan nasional ''akan terjadi rush atau antrian bukan hanya pada Bank Century, tapi juga bank-bank lain, ada 23 bank lain dan sejumlah BPR yang punya masalah sama dengan Bank Century''.
Pengalaman Indonesia yang pernah terkena krisis yang sama pada tahun 1997 juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk menyelamatkan Bank Century.
Sejumlah indikator
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebut sejumlah indikator yang menjadi acuan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KKSK) yang saat itu diketuai oleh Sri Mulyani dalam mengambil keputusan.
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya memperhatikan secara detil perkembangan terkait kondisi makro ekonomi dunia saat itu.
Pasar keuangan mengalami tekanan kuat akibat ambruknya lembaga keuangan internasional seperti Lehman Brothers dan AIG.
"Kondisi makro saat bulan-bulan terakhir 2008 mengalami tekanan serta ada gangguan sistem perbankan dan keuangan yang diperkirakan memiliki potensi riil menciptakan perburukan situasi dan dapat berpotensi menciptakan instabilitas," katanya.
Beberapa latar belakang yang mendasari penyelamatan Bank Century adalah:
Pertama adalah tekanan yang kuat dari pasar keuangan akibat jatuhnya lembaga-lembaga keuangan internasional seperti Lehman Brothers, AIG, dan lainnya.
Saat itu menurut Sri Mulyani Bursa Efek Indonesia anjlok hingga 50%
"Pasar modal dunia mengalami tekanan yang terlihat dari indeks saham. IHSG pada Januari 2008 mencapai 2830, tapi pada November turun menjadi 1155, penurunannya lebih dari 50%. Dan kita melakukan suspensi pasar modal beberapa kali" kata Mulyani.
Pada saat itu nilai cadangan devisa dalam waktu 3 bulan turun dari US$ 59,45 miliar menjadi US$ 51,64 miliar.
Selain itu, nilai tukar rupiah juga terdepresiasi dalam dari Rp9.800 per dolar AS di Januari menjadi Rp 12.100 per dolar AS.
Sri Mulyani juga mengatakan kebijakan terhadap Bank Century sudah tepat dengan langkah yang terukur sesuai dengan azas perundangan, kewenangan dalam menentukan kebijakan dan keputusan, serta memiliki azas yang bermanfaat dan bertanggung jawab.
sumber: bbcindonesia.com

Selasa, 01 September 2009

Transparansi dalam Kasus Bank Century

RIBUT-RIBUT soal pengucuran dana penyelamatan Bank Century terus berlanjut walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan penyelamatan terhadap bank kecil itu telah sesuai dengan peraturan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun.
Misteri itulah yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank.
Tidak hanya KPK, DPR pun meminta BPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada 18 Desember 2008 telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.
Kasus Bank Century telah memperlihatkan kepada kita bahwa ada bank kecil yang mendapatkan dukungan besar dari otoritas keuangan dan bank sentral. Pertanyaannya adalah semangat apakah yang melatarinya?
Argumentasi yang muncul dari pihak berwenang sejauh ini adalah bahwa proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UU LPS dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Bahwa pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal dari kekayaan LPS, bukan uang negara.
Saat likuidasi Bank Century, terdapat 23 bank yang masuk pengawasan BI. Dan pengambilalihan itu bertujuan memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk mencegah rush yang bila dibiarkan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.
Terlepas dari argumen pemerintah, BI, dan LPS, yang harus diuji kebenarannya, kasus Bank Century dalam level tertentu diperkeruh isu transparansi yang dipertanyakan banyak kalangan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan tegas menyatakan ia sama sekali tidak tahu tentang proses bailout bank tersebut karena tidak pernah mendapatkan laporan dari Sri Mulyani saat kebijakan itu diambil.
Adalah aneh, seorang wakil presiden yang selama ini dikenal sebagai driving force dalam kebijakan ekonomi tidak mengetahui dan tidak dilapori. Ketidaktahuan Wapres menjadi bukti bahwa transparansi menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan dalam isu bailout ini.
Kasus Bank Century juga tidak terlepas dari isu tidak sedap mengenai dugaan keterlibatan petinggi kepolisian. Terkait dengan persoalan di Bank Century pernah muncul sebuah polemik tentang cicak versus buaya antara kepolisian dan KPK. Ini juga menjadi tanda tanya tersendiri yang harus diungkap.
Ada pula isu bahwa penyelamatan Bank Century dilakukan semata untuk menyelamatkan dana nasabah tertentu.
Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas.
Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional.
Pertanyaan yang amat mengganggu bukanlah pada alasan mengapa Bank Century harus diselamatkan. Namun, pada mengapa untuk sebuah bank kecil dengan aset yang juga kecil harus dikucurkan dana yang begitu besar? Apalagi pemilik bank itu sedang terlibat kasus pidana penggelapan uang nasabah?
Apakah semua kejahatan pidana pemilik bank harus ditanggulangi negara? Jadi, soal mengapa sudah transparan. Yang belum terang benderang adalah soal jumlah yang sangat besar.

Senin, 31 Agustus 2009

Dana talangan Bank Century


Seperti diketahui November tahun lalu Komite Sektor Keuangan yang diketuai Menteri Keuangan menyuntik dana kepada bank itu karena kekuatiran sentimen negatif Bank Century akan membawa resiko bangkrutnya 18 bank lain.
Dalam konperensi pers yang digelar khusus Senin 31 Agustus 2009, Jusuf Kalla menegaskan masalah Bank Century adalah kriminal.
"Masalah Bank Century bukan masalah akibat krisis tapi perampokan, kriminal. Karena pengendali bank merampok dana bank sendiri dengan segala cara, termasuk obligasi bodong yang dibawa ke luar negeri."
Kalla menambahkan saat itu dia meminta Gubernur Bank Indonesia, Boediono --yang terpilih sebagai Wakil Presiden mendatang-- agar melaporkan masalah itu ke polisi.
Adapun dana talangan yang awalnya diperkirakan hanya mencapai Rp 1,3 trilyun membengkak menjadi Rp 6,7 trilyun rupiah.