Jumat, 04 Desember 2009

KPK Sudah Dilibatkan

Jakarta, Kompas - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengungkapkan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan sudah melibatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan, dan persiapannya sudah lama dilakukan.
”Kalau ada yang mengatakan tidak melibatkan pihak KPK, itu jelas tidak benar. Apalagi kalau ada kesan saya menghambat atau melemahkan KPK dengan mendorong RPP tentang Penyadapan ini,” ujarnya, Kamis (3/12).
Tentang penyadapan yang perlu diatur, menurut Tifatul, usulan itu sudah ada sejak Mei 2008. Salah satu alasannya, meskipun Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan mempunyai hak untuk melakukan penyadapan, penyadapan tidak bisa dilakukan pada semua orang.
Apalagi jika penyadapan dilakukan tanpa alasan atau tidak mempunyai bukti awal tentang suatu tindak kejahatan.
”Kita tentu tidak ingin disadap tanpa alasan, bisa melanggar HAM juga. Penyadapan tidak bisa dilakukan pada tahap awal, tetapi baru bisa dilakukan pada tahapan lanjutan atau pendalaman. Dan, itu pun harus dilakukan atas perintah pengadilan,” ujarnya.
Soal perintah pengadilan ini, Tifatul mengatakan, kalau dikatakan prosesnya bisa lama, tentunya proses hukum akan memakan waktu. Namun, kalau ada komitmen yang tinggi dari para penegak hukum, proses itu bisa cepat.
”Hukum ada prosedurnya, izin pengadilan untuk KPK bisa dari Tipikor, polisi dan Kejaksaan bisa dari pengadilan negeri,” ujarnya.
Batal hadir
KPK batal menghadiri undangan dari Departemen Komunikasi dan Informatika terkait pembahasan RPP tentang penyadapan, Kamis.
Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli mengatakan, undangan untuk menghadiri pembahasan RPP tentang penyadapan itu sangat mendadak dan saat perwakilan KPK hendak menghadirinya, pembahasan sudah usai.
”Kami baru mendapat undangan pukul 09.30 di Hotel Peninsula, padahal acaranya pukul 10.00. Tentu saja kami harus menyiapkan orang dan bahan dulu,” kata Khaidir, Kamis.
Sekitar pukul 11.30, KPK menghubungi pihak pengundang untuk menanyakan soal rapat. ”Tapi, kata mereka sudah selesai,” kata Khaidir. KPK pun batal menyampaikan beberapa usulan keberatan soal RPP Penyadapan. Namun, lanjut Khaidir, KPK sedang mempersiapkan pendapat mereka soal penyadapan secara tertulis.
Menurut Khaidir, beberapa keberatan KPK, antara lain, adalah keharusan izin dari pengadilan negeri sebelum dilakukan penyadapan.
”Penyadapan yang dilakukan KPK memerlukan kecepatan. Tidak efektif jika penyadapan harus melalui birokrasi terlebih dahulu. Kita, kan, maklum bagaimana birokrasi di negeri ini,” katanya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar